Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan terbentuknya satu desa antikorupsi di satu provinsi mulai tahun depan dan bertahap merambah ke kabupaten/kota di tahun berikutnya. Desa Panggungharjo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi pilot project desa antikorupsi.
Target ini disampaikan Direktur Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi saat media briefing 'Peluncuran Desa Antikorupsi'di Balai Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Selasa (30/11/2021).
"Peluncuran pilot project desa antikorupsi akan kita lakukan besok Rabu (1/12) yang akan dihadiri Pimpinan KPK Alexander Marwata," ujarnya.
Program ini diluncurkan KPK untuk mengajak aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif dalam pendidikan, pencegahan, dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi. KPK tidak ingin ketiga langkah ini hanya diterapkan di hilir, namun juga menyentuh hulu.
"Mengapa desa, karena desa adalah miniatur mini Indonesia. Selain melakukan pemilihan langsung, desa juga memiliki otonomi khusus dalam hal tata kelola keuangan dan manajemen. Kita ingin membangun pola pikir, jika desa antikorupsi, maka kecamatan kemudian kabupaten hingga provinsi juga antikorupsi. Ini dari bawah ke atas," kata Kumbul.
Terpilihnya Desa Panggungharjo sebagai desa percontohan sudah melalui berbagai usulan dari daerah yang kemudian dibahas oleh empat kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Kementerian Pan RB, dan Asosiasi perangkat desa seluruh Indonesia (APDESI).
"Jadi pemilihan dilakukan secara profesional. Sama sekali tidak terkait dengan kondisi daerah, semisal DIY yang zero korupsi. Nantinya semua provinsi juga wajib membentuk desa antikorupsi," bebernya.
Keberadaan desa antikorupsi ini menjadi penting karena belum semua perangkat desa yang memahami tata kelola keuangan, manajemen teknis, serta pengelolaan SDM. Dampaknya, KPK mencatat kurun waktu 2020 lalu, dari 141 kasus ada 132 kepala desa dan 50 aparatur desa terlibat korupsi. Pada semester satu 2021, sebanyak 62 kasus korupsi yang terungkap melibatkan 61 kepala desa dan 24 aparatur desa.
"Di program ini kami tidak membuat program atau semacam aplikasi baru. Tapi kita mensinergikan program dari pusat, daerah, hingga desa supaya tidak ada kebocoran atau korupsi. Yang diutamakan dalam implementasi adalah pelibatan masyarakat," jelasnya.
Dalam proyeksi KPK, dimulai dari Desa Panggungharjo tahun ini, mulai tahun depan ditargetkan setiap provinsi memiliki satu desa antikorupsi dan tahun berikutnya setiap kabupaten/kota dan dalam lima tahun ke depan 74.961 desa menjadi desa antikorupsi.
Inspektorat Bantul Hermawan Setiaji mengatakan saat pengusulan, selain Desa Panggungharjo, Pemkab Bantul juga mengusulkan Desa Sumberagung Kecamatan Jetis dan Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro.
"Terpilihnya Desa Panggungharjo ini sejalan dengan ketugasan Inspektorat yang baru di mana kita ditugaskan untuk melakukan reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi. Dari sini kita akan replikasi ke desa lain secara bertahap," ujarnya.
Kepala Desa Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi menyatakan terpilihnya desa ini sebagai pilot project menjadi suatu penanda bahwa berbagai upaya pemerintahan desa menghadirkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan kompeten berada di jalur yang benar.
"Terima kasih atas apresiasi ini. Ini menjadi kehormatan dan penyemangat bersama warga mewujudkan budaya baru yaitu antikorupsi," pungkasnya.(*)
Post a Comment for "Begini Target KPK untuk Terbentuknya Desa Anti Korupsi"