Polemik pembangunan gedung Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) di Kawasan Stadion Bima yang berdiri diatas lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon seluas 10.300 meter persegi pada 17 Februari 2020, yang peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Walikota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis, S.H, perlahan membuka tabir permasalahan yang selama ini terpendam, tak terpublikasi.
Cirebon Kita mendapatkan informasi dan data dari berbagai sumber yang dapat dipercaya mengenai kronologi dan fakta tentang bagaimana persoalan di Kawasan Stadion Bima ini berawal dan dapat bermuara menjadi beberapa permasalahan (hukum). Berikut ini ulasan dari tim Cirebon Kita.
Di mulai pada tahun 2016. Tepatnya pada 30 Mei 2016, Kementerian Keuangan menyetujui permohonan Pemda Kota Cirebon untuk pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) Eks Pertamina yang terletak di Kawasan Stadion Bima.
Persetujuan ini tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor:S-119/MK.6/2016 perihal Persetujuan Pinjam Pakai Barang Milik Negara Eks Pertamina Pada Pengelola Barang Kepada Pemerintah Kota Cirebon.
Berdasarkan persetujuan pinjam pakai tersebut, maka Pemerintah Daerah Kota Cirebon memperoleh hak pengelolaan di Kawasan Stadion Bima.
Meskipun mendapatkan hak pengelolaan di Kawasan Stadion Bima, Pemda Kota Cirebon sebagai peminjam pakai dilarang untuk melakukan pemanfaatan objek pinjam pakai. Larangan ini termaktub dalam Pasal 48 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, yaitu: “Peminjam pakai dilarang untuk melakukan pemanfaatan atas objek Pinjam Pakai”.
Bentuk pemanfaatan BMN sebagaimana disebutkan dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 yaitu berupa: sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.
Sekali lagi, atas dasar regulasi tersebut, Pemerintah Kota Cirebon sebagai peminjam pakai BMN Eks Pertamina di Kawasan Stadion Bima dilarang untuk melakukan pemanfaatan atas objek pinjam pakai.
Namun kenyataannya, pada 31 Mei 2018, pemerintah Kota Cirebon sebagai peminjam pakai BMN justru melakukan pemanfaatan objek pinjam pakai yaitu melaksanakan perjanjian pinjam pakai dengan Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ).
Dalam perjanjian ini disebutkan bahwa objek pinjam pakai adalah sebagian tanah di Kawasan Stadion Bima seluas 4.700 meter persegi untuk sarana parkir kendaraan, taman belajar, penempatan genset dan kegiatan umum. Jangka waktu penggunaan tanah dalam perjanjian pinjam pakai ini sampai dengan tanggal 30 Mei 2019.
Pinjam pakai tersebut tertuang dalam Perjanjian Penggunaan Sebagian Tanah di Kawasan Stadion Bima antara Pemerintah Daerah Kota Cirebon dengan Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Nomor 028/Perj.07/BKD/2018 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Asep Dedi, selaku Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Cirebon.
Untuk diketahui, bahwa untuk BMD yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang, pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh Pengelola Barang (Sekda) dengan persetujuan Walikota.
Padahal dalam perjanjian ini objek pinjam pakai adalah Barang Milik Negara bukan Barang Milik Daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengertian Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.(Bersambung)
Baca Juga:
Post a Comment for "Persoalan Pembangunan di Kawasan Stadion Bima (Bagian 1)"