FOKAL Ungkap Perjanjian Pinjam Pakai, Sentil DPRD Kota Cirebon "Disfungsi"


Cirebon Kita - Polemik pembangunan gedung Fakultas Kedokteran (FK) UGJ di Kawasan Stadion Bima mulai diungkap oleh Forum Komunikasi Aktivis Lokal Cirebon (FOKAL Cirebon).

Menurut FOKAL, pembangunan gedung diatas lahan milik Pemkot Cirebon seluas 10.300 meter persegi yang berada di zona Ruang Terbuka Hijau dibangun atas dasar perjanjian pinjam pakai Barang Milik Daerah.

Perjanjian tersebut tertuang dalam Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Daerah (penggunaan sebagian tanah di Kawasan Stadion Bima) No.028/Perj.25/BMD/BKD/2019 yang ditandatangani oleh WALIKOTA CIREBON pada 21 November 2019.

FOKAL menyebutkan bahwa perjanjian tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, yakni: Peraturan Pemerintah No.27/2014, Permendagri No.19/2016, dan Perda Kota Cirebon No.12/2017 karena pinjam pakai Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan pihak yang bukan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27/2014, Permendagri No.19/2016, dan Perda Kota Cirebon No.12/2017 bahwa "Pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan".

DPRD Kota Cirebon "Disfungsi"

Dalam publikasinya, FOKAL menyentil tidak berjalannya fungsi pengawasan DPRD Kota Cirebon dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dalam persoalan di Kawasan Stadion Bima. 

Bahkan disebutkannya bahwa DPRD Kota Cirebon lebih memilih jalan "sunyi" atas kebijakan (perjanjian pinjam pakai) Walikota Cirebon yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, Permendagri, dan Perda Kota Cirebon dan secara kelembagaan DPRD Kota Cirebon disebutnya telah mengalami "disfungsi".

Hingga saat ini belum terlihat satu pun anggota DPRD Kota Cirebon yang berani 'menggugat' untuk mengusulkan dan mengajukan hak DPRD secara kelembagaan yang terdiri atas hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada wali kota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hak angket adalah hak DPRD kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah kota disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. 

Hilangnya daya kritis dan fungsi pengawasan DPRD Kota Cirebon yang tak "berbunyi" terkait kebijakan yang melanggar peraturan perundangan ini membuat FOKAL mempertanyakan integritas dan tanggungjawab moral (anggota) DPRD Kota Cirebon. "Apakah etika publik pada anggota DPRD sudah hilang? Apakah sudah tak ada rasa malu lagi pada (anggota) DPRD Kota Cirebon yang tak kritis atas persoalan ini?" Tanya FOKAL. (*)

Baca Juga: 

Persoalan Pembangunan di Kawasan Stadion Bima (Bagian 1)

Persoalan-Persoalan di Kawasan Stadion Bima (Bagian 2)

FOKAL Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pidana Di Kawasan RTH Stadion Bima

FOKAL Desak Walikota Cirebon Jelaskan Pembangunan Gedung di Kawasan Stadion Bima

Post a Comment for "FOKAL Ungkap Perjanjian Pinjam Pakai, Sentil DPRD Kota Cirebon "Disfungsi""

iklan