Barang Milik Negara (BMN) Eks Pertamina di Kawasan Stadion Bima sejak 2016 hak pengelolaannya diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon dari Kementerian Keuangan selaku pengelola BMN.
Tak ingin hanya sekedar berstatus sebagai peminjam pakai BMN dengan hak pengelolaan, melalui Surat Walikota Cirebon Nomor 593/1493-BKD, tanggal 12 Oktober 2017, Walikota Cirebon mengajukan surat permohonan hibah Kawasan Stadion Bima kepada Kementerian Keuangan.
24 September 2019, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:247/KM.6/2019 tentang Hibah Barang Milik Negara Yang Berasal dari Aset Eks Pertamina Kepada Pemerintah Kota Cirebon, akhirnya pemda Kota Cirebon mendapatkan hibah Barang Milik Negara aset eks Pertamina di Kawasan Stadion Bima.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini memutuskan beberapa hal, diantaranya mengenai peruntukkan dan larangan untuk memindahtangankan objek hibah kepada pihak lain. Hal tersebut termaktub pada diktum ketiga yang menetapkan bahwa “Barang Milik Negara yang dihibahkan dimaksud diperuntukkan sebagai penunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kota Cirebon.”
Selanjutnya, pada diktum keempat menetapkan bahwa “Barang Milik Negara tersebut agar digunakan sesuai peruntukkannya sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.”
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Naskah Perjanjian antara Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Nomor: PRJ-04/MK.6/2019 – Nomor: 028/Perj.20/BMD/BKD/2019 tentang Hibah Barang Milik Negara Yang Berasal dari Aset Eks Pertamina Kepada Pemerintah Daerah Kota Cirebon tanggal 24 Oktober 2019 memuat ketentuan bahwa “Hibah ini bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pihak kedua (red:Pemerintah Daerah Kota Cirebon), untuk kepentingan umum.
Dalam Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “Hibah ini merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan daerah berupa penyediaan kawasan olahraga terpadu dan Ruang Terbuka Hijau.”
Dalam naskah perjanjian hibah ini, pada Pasal 5 huruf c menyatakan bahwa “Pihak Kedua (red; Pemerintah Daerah Kota Cirebon) tidak dapat melakukan pemindahtanganan kepemilikan objek hibah kepada pihak lain.”
Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (1) huruf (b) menyatakan bahwa “Pihak Kedua (red; Pemerintah Daerah Kota Cirebon) berhak untuk menggunakan objek hibah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam naskah perjanjian hibah ini.”
Sebagaimana artikel sebelumnya, Persoalan-Persoalan di Kawasan Stadion Bima Bagian 1, dengan berakhirnya jangka waktu penggunaan tanah dalam perjanjian pinjam pakai antara Pemda Kota Cirebon dengan YPSGJ pada tanggal 30 Mei 2019, pada 11 November 2019 YPSGJ mengirimkan surat kepada Walikota Cirebon perihal Permohonan Pinjam Pakai Penggunaan Sebagian Tanah di Kawasan Stadion Bima seluas 10.300 meter persegi.
Pada 20 November 2019, Walikota Cirebon memberikan persetujuan Pinjam Pakai Penggunaan Sebagian Tanah di Kawasan Stadion Bima seluas 10.300 meter persegi kepada YPSGJ. Persetujuan ini tertuang dalam Surat Walikota Cirebon Nomor: 590/2170-BKD/2019 perihal Persetujuan Penggunaan Barang Milik Daerah.
Satu hari setelah terbitnya surat persetujuan Walikota Cirebon, pada 21 November 2019 Pemerintah Kota Cirebon melakukan perjanjian Penggunaan Sebagian Tanah di Kawasan Stadion Bima antara Pemerintah Daerah Kota Cirebon dengan Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) Nomor 028/Perj.25/BMD/BKD/2019.
Perjanjian penggunaan sebagian tanah Kawasan Stadion Bima ini merupakan bagian pinjam pakai Barang Milik Daerah berupa tanah.
Maksud perjanjian ini adalah untuk mengoptimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan melakukan pinjam pakai Barang Milik Daerah kepada pihak YPSGJ dalam rangka mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi di Kota Cirebon.
Jangka waktu perjanjian pinjam pakai Barang Milik Daerah antara Pemda Kota Cirebon dengan YPSGJ ini berlaku sampai dengan 20 November 2024.
Regulasi mengenai pinjam pakai Barang Milik Daerah diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 153 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketiga regulasi tersebut dengan jelas menyatakan bahwa: “Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan”.
Dalam perjanjian pinjam pakai Barang Milik Daerah antara pemda Kota Cirebon dengan YPSGJ, pemda Kota Cirebon telah memberikan persetujuan dan melakukan pinjam pakai Barang Milik Daerah kepada pihak yang bukan merupakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundangan.(Bersambung)
Baca Juga:
Post a Comment for "Persoalan-Persoalan di Kawasan Stadion Bima (Bagian 2)"