Proses perpanjang STNK sekarang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal. Aplikasi ini disediakan oleh Korlantas Polri dan bisa diunduh di perangkat gadget berbasis Android maupun iOS.
Setelah mengunduh aplikasi Signal, silahkan melakukan verifikasi dengan menggunakan e-KTP dan foto wajah. Selesai verifikasi, layanan perpanjang STNK secara online sudah dapat digunakan.
Perpanjangan STNK online melalui aplikasi Signal ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Untuk penggantian STNK dan pelat nomor tetap harus mengunjungi kantor Samsat.
Sebelum melakukan proses perpanjangan STNK ini, terlebih dahulu melakukan pendaftaran kendaraan bermotor yaitu memasukkan data-data kendaraan bermotor seperti pelat nomor dan 5 (lima) digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah terdaftar, kendaraan otomatis telah terdata di aplikasi Signal.
Untuk melakukan proses perpanjangan STNK melalui aplikasi ini, silahkan klik pendaftaran pengesahan STNK. Lalu pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK. Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman jika ingin dikirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Kalau ingin ambil sendiri juga bisa langsung di kantor Samsat. Kemudian konfirmasi data, di sana juga tertulis informasi biaya.
Apabila tak ingin keluar rumah untuk proses perpanjangan STNK ini, dapat menggunakan jasa pengiriman melalui PT. Pos Indonesia. Terdapat beberapa jenis pilihan pengiriman. Ada jenis pengiriman SKH (dokumen kilat khusus Signal Korlantas), ada juga jenis pengiriman Express (dokumen express khusus Signal Korlantas). Jenis pengiriman Express akan lebih cepat sampai rumah, harganya pun lebih mahal Rp 9.000 dibanding SKH.
Setelah menentukan pilihan jenis pengiriman, lanjutkan transaksi. Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa channel bank, mobile banking, Indomaret sehingga transaksi tidak perlu keluar rumah sama sekali.
Selesai melakukan pembayaran makan akan mendapatkan notifikasi. Artinya, pengesahan STNK sudah selesai. Selanjutnya menunggu pengiriman dokumen dari PT Pos Indonesia.
Di beranda aplikasi Signal terdapat menu untuk mengecek dokumen E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik), E-Pengesahan STNK, dan E-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja). Caranya yaitu dengan memilih NRKB sesuai kendaraan. Silahkan mengunduh E-TBPKP, QR Code E-Pengesahan STNK, dan E-KD sambil menunggu dokumen asli dikirim PT Pos Indonesia.
Post a Comment for "Cara Perpanjang STNK Secara Online"