Persoalan-Persoalan di Kawasan Stadion Bima (Bagian 3)

Kawasan Stadion Bima berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011- 2031 merupakan zona Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Sebagai Kawasan Lindung dan RTH, Kawasan Stadion Bima keberadaannya memiliki fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Pengaturan penataan ruang ini diselenggarakan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan penataan ruang.

Namun demikian, meskipun Kawasan Stadion Bima telah ditetapkan sebagai zona RTH, pada 17 Februari 2020 Fakutas Kedokteran (FK) Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) membangun gedung di zona RTH.

Ironisnya, peletakan batu pertama pembangunan gedung Fakutas Kedokteran (FK) Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) tersebut dilakukan oleh Walikota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis, S.H. Terlebih, bangunan FK UGJ ini berdiri diatas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.

Berlangsungnya proses pembangunan gedung di zona RTH tersebut perlu untuk dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang yaitu melalui pengenaan sanksi terhadap pelanggar tata ruang. Pengenaan sanksi ini sebagai perangkat tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.

Dalam Penjelasan Umum poin 7 Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pengenaan sanksi tidak hanya diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang, tetapi dikenakan pula kepada pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi adminstratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda.

Pengenaan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang termaktub dalam:

Pasal 69 

(1) Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). 

Pasal 70 

(1) Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). 

Pasal 71

Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Pasal 73 

(1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. 

Pasal 74 

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72. 

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; dan/atau b. pencabutan status badan hukum.

Persoalan-persoalan di Kawasan Stadion Bima yang diduga melanggar peraturan perundangan ini luput dari pengawasan DPRD Kota Cirebon.

Baca Juga: 

Persoalan Pembangunan di Kawasan Stadion Bima (Bagian 1)

Persoalan-Persoalan di Kawasan Stadion Bima (Bagian 2)

FOKAL Ungkap Perjanjian Pinjam Pakai, Sentil DPRD Kota Cirebon "Disfungsi"

FOKAL Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pidana Di Kawasan RTH Stadion Bima

FOKAL Desak Walikota Cirebon Jelaskan Pembangunan Gedung di Kawasan Stadion Bima

Post a Comment for "Persoalan-Persoalan di Kawasan Stadion Bima (Bagian 3)"

iklan