FOKAL Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pidana Di Kawasan RTH Stadion Bima


Forum Komunikasi Aktivis Lokal Cirebon (Fokal Cirebon) kembali mengkritisi pembangunan gedung di kawasan Stadion Bima Kota Cirebon yang berdiri diatas tanah milik Pemkot Cirebon.

Setelah sebelumnya mendesak Walikota Cirebon untuk memberikan klarifikasi terhadap kesimpangsiuran informasi mengenai status lahan, pemindahtanganan dan/atau pemanfaatan barang milik Pemkot Cirebon tersebut, kali ini Fokal Cirebon lebih tajam menyoal polemik ini dari sudut pandang proses penegakan hukum.

Dalam rilis yang diterima Cirebon Kita, Ketua Fokal Cirebon, Faisal Fauzi, membeberkan bahwa berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011-2031 yang tergambar dalam peta rencana pola ruang Kota Cirebon bahwa kawasan stadion Bima merupakan zona Ruang Terbuka Hijau.

"Sebagai Kawasan Lindung dan RTH, Kawasan Stadion Bima keberadaannya memiliki fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam." Kata Faisal.

Pengaturan penataan ruang  dalam Perda No.8 Tahun 2012 diselenggarakan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan penataan ruang.

Selain itu, bahwa atas berlangsungnya proses pembangunan gedung di zona Ruang Terbuka Hijau tersebut perlu untuk dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang yaitu melalui pengenaan sanksi terhadap pelanggar tata ruang. Pengenaan sanksi ini sebagai perangkat tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.

Masih menurut Faisal, bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang apalagi tidak atau belum memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangan maka memiliki konsekuensi, yaitu sanksi administrasi, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda.

"Berdasarkan ketentuan pidana UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, bagi siapapun yang melakukan pelanggaran rencana tata ruang diancam pidana penjara paling rendah 3 tahun dan paling lama 8 tahun dengan tambahan denda antara Rp 500 juta sampai Rp 1,5 milyar" kata Faisal.

Ancaman pidana ini berlaku juga bagi pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan kepada pejabat pemerintah tersebut dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

Dalam rilisnya tersebut, Fokal Cirebon menyatakan bahwa proses pembangunan gedung di kawasan Stadion Bima yang berdiri diatas lahan milik Pemkot Cirebon yang peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Walikota Cirebon patut diduga terjadi pelanggaran dibidang penataan ruang sehingga perlu dilakukan audit tata ruang.

"Seharusnya Walikota Cirebon tahu bahwa lokasi dimana ia meletakkan batu pertama itu merupakan zona ruang terbuka hijau. Apalagi itu diatas tanah milik Pemkot Cirebon sendiri" Kata Faisal.

Faisal menambahkan bahwa pembangunan gedung di ruang terbuka hijau di kawasan stadion Bima tersebut patut diduga terdapat unsur penyalahgunaan wewenang-jabatan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Untuk mengurai persoalan ini maka perlu dilakukan langkah pengusutan sampai tuntas oleh aparat penegak hukum demi keterbukaan dan keadilan." ungkap Faisal.

Diakhir rilisnya, Faisal  menyampaikan  sikap Fokal Cirebon  "Pertama, kami mendesak kepada aparat penegak hukum (POLRI dan KEJAKSAAN) untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap dugaan terjadinya tindak pidana bidang penataan ruang di kawasan stadion Bima.
Kedua, usut tuntas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang-jabatan terkait dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan stadion Bima.
Dan yang ketiga, usut tuntas, tangkap dan adili sekarang juga". (Rilis)

Baca Juga: 

Persoalan Pembangunan di Kawasan Stadion Bima (Bagian 1)

Persoalan-Persoalan di Kawasan Stadion Bima (Bagian 2)

FOKAL Ungkap Perjanjian Pinjam Pakai, Sentil DPRD Kota Cirebon "Disfungsi"

FOKAL Desak Walikota Cirebon Jelaskan Pembangunan Gedung di Kawasan Stadion Bima

Post a Comment for "FOKAL Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pidana Di Kawasan RTH Stadion Bima"

iklan