Bupati Cirebon terbitkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Cirebon, Selasa (5/5/2020).
Dalam Perbup tersebut tertulis landasan hukum, tujuan, ketentuan dan sanksi yang berlaku dalam pelaksanaan PSBB.
Adapun untuk titik penyekatan, Pemda Kabupaten Cirebon selama PSBB akan menggelar penyekatan di 16 titik yakni di:
- Jagapura
- Rawagatel
- exit tol Palimanan
- Ciwaringin
- Ramayana Weru
- Bobos
- Cisaat
- RS Sidawangi
- Beber
- Desa Kamarang
- Pegagan
- Kapetakan
- Kedawung
- Mundu
- Losari
- Ciledug, dan
- Waled.
16 titik tersebut dibagi tiga bagian, yakni 9 titik perbatasan, 4 titik pos desa atau kecamatan dan 3 titik wilayah hukum Polres Cirebon Kota.[IC]
Post a Comment for "Ini 16 Titik Penyekatan Selama PSBB di Kabupaten Cirebon"