FOKAL Desak Walikota Cirebon Jelaskan Pembangunan Gedung di Kawasan Stadion Bima

Cirebon - Proses pembangunan gedung yang sedang berlangsung diatas tanah Pemkot Cirebon seluas 10.300 meter persegi di kawasan Stadion Bima menuai polemik dan pertanyaan dari kalangan aktivis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Aktivis Lokal Cirebon (Fokal Cirebon).

Dalam rilis yang diterima Cirebon Kita, Ketua Fokal Cirebon, Faisal Fauzi menyatakan bahwa polemik ini muncul akibat kesimpangsiuran informasi mengenai status tanah, proses pemindahtanganan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam pembangunan gedung diatas tanah Pemkot Cirebon.

Berdasarkan pengamatannya, polemik ini dimulai pada 17 Februari 2020, ketika Walikota Cirebon secara simbolis melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung baru Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) yang berdiri di atas tanah Pemerintah Kota Cirebon di kawasan Stadion Bima.

“Diberbagai pemberitaan disebutkan bahwa pembangunan gedung FK UGJ di kawasan Stadion Bima itu merupakan proses hibah dari Pemkot Cirebon. Namun seiring berjalannya waktu, Ketua Pansus Hibah DPRD Kota Cirebon Edi Suripno menyampaikan bahwa pembangunan yang saat ini dilakukan UGJ merupakan lahan yang sudah terikat perjanjian pinjam pakai dengan Pemda Kota Cirebon.” Ungkap Faisal.

Menurutnya beberapa hal tersebut diatas  menimbulkan pertanyaan dan polemik di masyarakat, yaitu apa sesungguhnya yang terjadi dengan Barang Milik Daerah yang berupa tanah di kawasan Stadion Bima itu?

“Pertama, jika pada Februari 2020 disebutkan bahwa pembangunan gedung baru FK UGJ berdiri diatas tanah hibah dari Pemkot Cirebon, lalu mengapa pada 29 Mei 2020 Badan Keuangan Daerah (BKD) - UGJ Cirebon baru mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD Kota Cirebon? Kedua, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Pansus Hibah pada 10 Juni 2020 bahwa pembangunan gedung yang saat ini dilakukan UGJ merupakan lahan yang sudah terikat perjanjian pinjam pakai dengan Pemda Kota Cirebon selama 5 tahun. Atas dasar apa pemanfaatan Barang Milik Daerah  berupa Pinjam Pakai tersebut dilakukan?” Tanya Faisal.

Terkait pinjam pakai barang milik daerah telah diatur dalam Pasal 30 Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 dan pasal 153 Permendagri No.19 Tahun 2016.

“Pinjam pakai itu hanya bisa dilaksanakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Diluar itu jelas tidak bisa dilaksanakan.” jelas Faisal.

Berubah-ubahnya informasi terkait  status tanah, proses pemindahtanganan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah, dan penggunaan lahan dalam pembangunan gedung diatas tanah Pemkot Cirebon tersebut membuat para aktivis yang tergabung dalam wadah Fokal Cirebon ini mendesak Walikota Cirebon untuk memberikan klarifikasi.

“Kami mendesak Walikota Cirebon sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah untuk memberikan klarifikasi atas polemik tanah Pemkot di Stadion Bima dan memberikan penjelasan mengenai "atas alas hak apa yang menjadi dasar pembangunan gedung diatas tanah milik Pemkot Cirebon di Kawasan Stadion Bima tersebut?" tegas Faisal. (Rilis)

Post a Comment for "FOKAL Desak Walikota Cirebon Jelaskan Pembangunan Gedung di Kawasan Stadion Bima"

iklan