Surat keterangan (suket) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara adalah pengganti identitas sebelum KTP yang sah diterbitkan. Selain sebagai identitas, suket KTP sementara diterbitkan untuk mempermudah administrasi masyarakat dalam mengakses layanan publik, seperti: kesehatan, perbankan, asurnasi, dan lainnya.
Syarat dan cara membuat surat keterangan KTP sementara
Prosedur penerbitan surat keterangan KTP sementara tidak berbeda seperti halnya dalam pembuatan KTP baru. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, persyaratan membuat KTP baru meliputi:
- Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
- Membawa Kartu Keluarga (KK).
Dalam membuat KTP sementara, masyarakat hanya perlu mempersiapkan dan melengkapi berkas persyaratan dan mendatangi instansi terkait. Berikut ini tahapannya.
- Siapkan dokumen asli dan fotokopinya.
- Datangi kantor kecamatan setempat atau kantor Dukcapil tanpa diwakilkan. Setelah sampai, lakukan pendaftaran dan tunggu antrean. Layanan biasanya dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00.
- Serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan. Petugas akan mengecek data Anda sudah terdaftar di database atau belum.
- Jika belum, Anda akan diminta melakukan perekaman data berupa pengambilan foto dan sidik jari
- Setelah proses selesai, Anda akan dipanggil untuk menerima surat keterangan pengganti KTP sementara yang berupa selembar kertas sampai KTP yang asli resmi dicetak.
- Sebelum meninggalkan tempat, pastikan data, tanda tangan, dan stempel basah telah tertera pada suket KTP sementara.
Proses pembuatan surat keterangan KTP sementara bisa dilakukan dalam sehari saja. Namun lama pembuatannya akan tergantung oleh kelengkapan persyaratan, banyaknya antrean, serta peralatan yang tersedia.
Post a Comment for "Cara dan Syarat Membuat KTP Sementara"