Cara Perpanjang SKCK secara Online


Sudah pernah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan ingin memperpanjang masa berlaku yang telah habis? Polri telah mempermudah layanan permohonanan membuat SKCK online serta perpanjang SKCK online.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk memenuhi permohonanan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Umumnya, SKCK digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk melamar pekerjaan. Contoh, untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau pegawai BUMN maupun swasta memerlukan SKCK sebagai syarat pendaftaran.

Masa berlaku SKCK 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila sudah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Untuk yang belum pernah membuat SKCK, silahkan baca Cara, Biaya dan Syarat Membuat SKCK secara Offline dan Online

Berikut ini cara perpanjang SKCK secara online:

  1. Siapkan lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Masuk ke laman resmi https://skck.polri.go.id
  3. Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya. Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres.
  4. Unggah foto sesuai ketentuan Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
  5. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
  6. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi
  7. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti
  8. Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Post a Comment for "Cara Perpanjang SKCK secara Online"

iklan