Pungutan liar (pungli) pada penerimaan siswa baru di sekolah dari tahun ke tahun selalu saja ada dan sepertinya tak pernah hilang.
Ayo laporkan Pungutan Liar (PUNGLI) di sekolah (khususnya sekolah negeri) dari mulai Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Disebut Pungli karena pungutan tersebut dikutip tanpa ada dasar hukumnya.
Seluruh pungutan dan sumbangan di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, menyebutkan dengan jelas bahwa:
"Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan".
Sangat jelas bahwa apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar dibawah Pemerintah dilarang melakukan pungutan dengan alasan apapun.
Yang dimaksud dalam pasal ini mengenai satuan pendidikan dasar adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka.
Modus Pungutan
Berbagai macam cara, siasat, dan modus yang dilakukan oleh sekolah mulai dari harus membeli seragam, buku, P3K UKS, peningkatan mutu sekolah, sodaqoh qurban yang diwajibkan, sumbangan masjid yang diwajibkan, dengan melampirkan surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Cara, siasat, dan modus yang demikian itu (melampirkan surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite) dapat dianggap oleh sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada orangtua/wali murid.
Padahal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (a) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, menyatakan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Selanjutnya dalam 12 huruf (b) disebutkan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.
Pungutan dan Sumbangan
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang dimaksud dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan sumbangan adalah pemberian uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Pungutan Liar Wajib Dikembalikan
Terhadap sekolah (khususnya sekolah negeri) yang telah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orangtua/walinya tanpa dasar hukum atau melanggar ketentuan peraturan perundangan maka disebut sebagai pungutan liar (pungli) dan wajib mengembalikan uang pungutan tersebut.
Meski demikian, ada sejumlah sekolah yang merasa keberatan untuk mengembalikan pungutan karena terlanjur mengambil kain dari rekanan dan dipotong sesuai ukuran murid.
Jika pihak sekolah memang telah melakukan pengadaan kain, atas dasar hukum yang mana pengadaan tersebut dilakukan? siapa yang menyuruh melakukan pengadaan kain tersebut?
Jika sekolah tidak ada itikad baik untuk mengembalikan pungutan liar maka orangtua/wali murid dapat melaporkan kepada instansi terkait yaitu dinas pendidikan dan inspektorat. Apabila pada dinas pendidikan dan inspektorat tidak juga terselesaikan maka bisa melaporkan kepada Ombudsman.
Ayo laporkan Pungutan Liar (PUNGLI) di sekolah (khususnya sekolah negeri) yang tidak ada dasar hukumnya ke:
1. https://laporpungli.kemdikbud.go.id/
Email: lapor@saberpungli.id
Call Center: 0821 1213 1323
3. https://ombudsman.go.id/pengaduan
Ombudsman Perwakilan JAWA BARAT
Jalan Kebonwaru Utara No.1 Bandung Kode Pos: 40271, Jawa Barat Telpon: (022) 7103733 Fax: (022) 7219902 Whatsapp: 0811 986 3737 Email pengaduan: pengaduan.jabar@ombudsman.go.id
Post a Comment for "Ada PUNGLI di Sekolah? Ayo Lawan dan Laporkan!"