Mulai 16 Agustus, 8 Ruas Jalan di Kota Cirebon Ini Berlaku Ganjil Genap


Dalam rangka pemberlakuan pembatasan lalu lintas dan mobilitas angkutan dan orang di Kota Cirebon, terhitung mulai tanggal 16 Agustus 2021 sebanyak 8 ruas jalan akan diberlakukan ganjil genap terhadap kendaraan bermotor roda dua dan empat.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, penerapan aturan ganjil genap ini berlaku hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 07.00 sampai dengan 17.00 WIB sebagai upaya pengendalian terhadap penyebaran Covid-19.

Sebelum pemberlakuan aturan ini dilaksanakan, pemkot Cirebon akan melakukan sosialisasi mulai hari Rabu, 11 Agustus 2021 dan uji coba pada 8 ruas jalan yang terkena imbas kebijakan ganjil genap akan dilangsungkan pada 13-14 Agustus 2021 pukul 13.00-17.00 WIB.

Berikut ini 8 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap:

1. Tuparev

2. Kartini

3. Siliwangi

4. Karanggetas

5. Pasuketan (mulai dari BAT)

6. Pekiringan

7. Cipto Mangunkusumo

8. Pemuda

Menurut Kadishub Kota Cirebon, Andi Armawan, penerapan ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Namun demikian, tidak berlaku untuk kendaraan angkutan daring (ojek online) baik roda dua maupun roda empat.(*)

Post a Comment for "Mulai 16 Agustus, 8 Ruas Jalan di Kota Cirebon Ini Berlaku Ganjil Genap"

iklan