Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, Suprapto menyampaikan bahwa mulai Jumat 13 Agustus 2021, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun dilarang untuk naik kereta jarak menengah dan jauh.
"Anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu, tidak diperkenankan naik kereta jarak jauh," kata Suprapto di Cirebon, Kamis, 12 Agustus 2021.
Suprapto mengatakan, larangan itu merupakan dukungan KAI terhadap program pemerintah dalam upaya pencegahan penularan covid-19.
Suprapto mengatakan belum tahu sampai kapan aturan ini diberlakukan. Aturan ini sesuai dengan PPKM Jawa-Bali.
"Ketentuan tersebut berlaku untuk sementara waktu sampai ada pengumuman lebih lanjut," tutur Suprapto.
Sementara untuk penumpang kereta dengan usia di atas 12 tahun mulai 13 Agustus 2021 harus memenuhi persyaratan administrasi protokol kesehatan.
Di antaranya surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam, atau tes antigen yang berlaku selama 1x24 jam. Kemudian mereka juga harus menunjukkan kartu vaksin covid-19, minimal dosis pertama.
"Kalau yang mempunyai komorbid harus melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," kata dia.
Ketentuan mengenai protokol kesehatan bagi transportasi kereta api tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.(*)
Post a Comment for "Mulai 13 Agustus, KAI Larang Anak di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Api"