Aturan Perjalanan Jarak Jauh Saat Nataru: Wajib Antigen dan Harus Vaksin

Jelang Natal dan akhir tahun (Nataru), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan aturan bepergian bagi pelaku perjalanan jarak jauh di bulan Desember.

Luhut menjelaskan saat Nataru syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh," kata Luhut dalam keterangan persnya seperti dikutip detikTravel, Senin (6/12/2021).

"Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut," dia menambahkan.

Luhut menegaskan pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara itu, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," kata Luhut.

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu mengatakan, aturan secara detail akan dituangkan dalam revisi instruksi menteri dalam negeri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah ini berdasarkan data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi COVID-19.

Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat dan menyesuaikan perkembangan terbaru. Mohon perhatiannya ya traveler, demi kebaikan bersama.(detik)

Post a Comment for "Aturan Perjalanan Jarak Jauh Saat Nataru: Wajib Antigen dan Harus Vaksin"

iklan