Catat! Ini Syarat Perjalanan Keluar Daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022

Pemerintah resmi menerbitkan sejumlah aturan untuk menghadapi momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satu aturan itu menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah. Seperti apa detailnya?

Aturan perjalanan selama periode Nataru 2022 tertuang dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Merujuk pada salinan Inmendagri No 66 Tahun 2021 tersebut, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Apa saja syarat-syaratnya?

Seperti tertulis di bagian Kesatu huruf J, syarat-syarat tersebut antara lain:

1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

a. wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan

b. untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,

3. syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional; dan

4. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Selain menerapkan syarat ketat bagi warga yang ingin pergi keluar kota, pemerintah juga akan melakukan langkah preventif lainnya, seperti menerapkan sistem ganjil genap pelat nomor kendaraan roda empat di sejumlah ruas tol dan menutup jalur puncak di Bogor, Jawa Barat saat malam tahun baru.(detik)

Post a Comment for "Catat! Ini Syarat Perjalanan Keluar Daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022"

iklan