KOMITE SEKOLAH, baik perseorangan maupun kolektif dengan sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Komite sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Permendikbud tersebut dengan sangat jelas menjelaskan bahwa Komite Sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
Selanjutnya mengenai pungutan dan sumbangan di sekolah diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
Dengan Permendikbud tentang Komite Sekolah ini masyarakat dapat ikut serta, bergotong royong memajukan pendidikan di sekolah secara demokratis dan akuntabel.
Nantinya masyarakat dapat membedakan mana saja yang tergolong sumbangan dan bantuan melalui Komite Sekolah, pungutan pendidikan yang sah oleh sekolah dan pungutan liar oleh oknum,
Jika orangtua/wali murid atau masyarakat mendapati pelanggaran atas larangan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut diatas, dapat melakukan pengaduan atau laporan ke:
Kanal Pelaporan dan Informasi
1. Unit Layanan Terpadu
SMS: 0811 976929; Telepon: (021) 5703303, 57903020; email: pengaduan@kemdikbud.go.id; http://ult.kemdikbud.go.id
2. Posko Pengaduan Itjen. Kemendikbud
SMS: 0811 9958 020; email: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id
3. LAPOR! 1708; http://lapor.go.id
4. Saber Pungli 193 dan 0821 1213 1323; SMS: 1193; posel: lapor@saberpungli.id
5. OMBUDSMAN
https://ombudsman.go.id/pengaduan
Ombudsman Perwakilan JAWA BARAT
Jalan Kebonwaru Utara No.1 Bandung Kode Pos: 40271, Jawa Barat Telpon: (022) 7103733 Fax: (022) 7219902 Whatsapp: 0811 986 3737 Email pengaduan: pengaduan.jabar@ombudsman.go.id (*)
Post a Comment for "Komite Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan"