Mulai April 2022, Cirebon Tak Bisa Lagi Akses Siaran TV Analog

Mulai tahun ini, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap. 

Penghentian siaran TV analog sebenarnya dijadwalkan tahun lalu, tetapi pemerintah memutuskan untuk menundanya karena berbagai alasan. 

Ada tiga tahapan penghentian siaran TV analog, yaitu: Tahap I paling lambat 30 April 2022 Tahap II paling lambat 25 Agustus 2022 Tahap III paling lambat 2 November 2022.

Jawa Barat merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam penghentian siaran TV analog tahap I, diantaranya yaitu:

  • Kabupaten Garut 
  • Kabupaten Cirebon 
  • Kabupaten Kuningan 
  • Kota Cirebon 
  • Kabupaten Ciamis 
  • Kabupaten Pangandaran 
  • Kabupaten Tasikmalaya 
  • Kota Banjar 
  • Kota Tasikmalaya 
  • Kabupaten Cianjur

Bagi pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran digital. 

Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB. 

Berdasarkan penelusuran di situs jual beli online, harga Set Top Box (STB) atau decoder TV di pasaran dijual kisaran Rp 200.000.(Kom)

Post a Comment for "Mulai April 2022, Cirebon Tak Bisa Lagi Akses Siaran TV Analog"

iklan