Oknum polisi yang bertugas di Polres Pasuruan, R terancam dipecat usai memaksa kekasihnya mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Novia Widyasari aborsi hingga akhirnya nekat bunuh diri.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan aborsi merupakan perbuatan melanggar hukum sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Sehingga pelakunya dapat dijerat Pasal 7 dan 11. Kemudian, secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.
"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," kata Slamet, Minggu (5/12/2021).
Menurut dia, pihaknya masih mendalami sejumlah keterangan dan barang bukti yang menyebabkan mahasiswi cantik UB itu nekat bunuh diri.
"Sementara kita sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi. Apa yang kita dapatkan sesuai dengan pasal-pasal tersebut dan sudah terpenuhi semua," ujarnya.
Dia menambahkan, korban diketahui bunuh diri dengan menegak potasium. Hal itu berdasarkan hasil labfor. Sementara barang bukti yang digunakan untuk menggugurkan kandungannya adalah sikotek.
"Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan," tuturnya.
Slamet menambahkan bahwa korban juga melakukan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Kini oknum polisi berinisial R ini terancam dijerat kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.
Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.(oke)
Post a Comment for "Bripda Randy Bagus yang Paksa Novia Widyasari Aborsi Terancam Dipecat"